Hari ini :

Prospek Koperasi Syariah

Berbeda dengan konsep lembaga keuangan (mikro) konvensional, KJKS membawa misi sosial sekaligus bisnis berorientasi profit . Misi sosial ekonomi KJKS dijalankan melalui gerakan zakat, infakq, sodaqoh, dan wakaf. Sedangkan misi bisnisnya dijalankan dengan berbagai produk pembiayaan berbasis syariah yang bersifat kerja sama bagi hasil, jual beli, jasa, juga dimungkinkan bergerak pada sektor riil.

Konsep ini bila dijalankan dengan baik oleh lembaga KJKS, maka sangat efektif untuk menjangkau masyarakat miskin, sesuai dengan kapasitas lembaganya. Mulai dari kelompok fakir miskin yang bisa memperoleh manfaat dari baitulmal melalui pinjaman kebajikan (qordul hasan) yang bersumber dari dana zakat, infak, sodaqoh, maupun para pengusaha gurem yang selama ini kesulitan untuk mengakses kredit dari bank akan lebih mudah memperoleh pembiayaan dari KJKS. (Anjaya)

Inilah konsep implementatif yang secara nyata layak diharapkan untuk mengatasi masalah kemiskinan. Misi sosial ini merupakan manifestasi prinsip perekonomian Islam yang menekankan pada keadilan, kepedulian, dan pemerataan/distribusi pendapatan, sehingga lebih menjamin hubungan yang harmonis antarkelas masyarakat.

Di samping peran sosial tersebut, KJKS berorientasi pada keuntungan (profit) yang diterapkan melalui produk pembiayaan dengan konsep syariah, antara lain sistem bagi hasil (mudarabah, musyarakah), jual beli (murabah, salam, istisna), sewa (ijarah), gadai (rahn), dan lainnya.

Dalam hal perencanaan dan pengembangan KJKS, beberapa aspek perlu diperhatikan agar dapat lebih fokus dan efektif melayani rakyat yang benar-benar membutuhkan. Antara lain, segmen lembaga ini adalah masyarakat paling miskin, di mana lebih spesifik lagi kaum perempuan sering menjadi korban paling menderita akibat kemiskinan tersebut. Maka, kaum perempuan layak menjadi fokus utama KJKS.

Pengalaman Grameen Bank di Bangladesh yang mengantarkan pendirinya, Muhammad Yunus, meraih nobel, juga di berbagai negara lain menunjukkan bahwa perempuan merupakan peminjam, pemakai, dan pengembali kredit yang baik.

Lembaga KJKS harus memastikan kegiatannya dan menjamin keberlanjutannya, sehingga semakin banyak masyarakat miskin yang terlayani, di samping keberadaannya harus terus dievaluasi dalam rangka perbaikan atas kelemahan yang dihadapi serta peningkatan kinerja lembaga.

Maka, menumbuhkan dan mengembangan KJKS bukan saja strategis dalam rangka memperkuat struktur perekonomian, melainkan juga sebagai upaya nyata mengurangi kemiskinan serta mengatasi permasalahan sosial lainnya. Karena itu, perlu disambut oleh berbagai pihak, baik pemerintah daerah, cendikiawan dan hartawan muslim, juga ulama.

About this entry

Posting Komentar

 

About me | Author Contact | Powered By Blogspot | © Copyright  2008